Sabtu, 03 Juni 2017

Kembali Didatangi Umat Islam, Komnas HAM Tegaskan Komitmennya Untuk Mengusut Tuntas Kasus Kriminalisasi Ulama


Jakarta - Hari Jum'at 2 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, perwakilan delegasi umat Islam dari berbagai ormas dan elemen Islam melakukan kunjungan ke Gedung Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng Jakarta Pusat

Tujuan kedatangan delegasi umat Islam ini adalah untuk kembali melaporkan berbagai kasus kriminalisasi terhadap Ulama yang dilakukan oleh rezim penguasa, termasuk terhadap Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Delegasi umat Islam yang hadir dan diterima oleh para Komisioner Komnas HAM khususnya Natalius Pigai juga menanyakan perkembangan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM berkaitan dengan kasus tersebut. Karena sebelumnya pelaporan terhadap Komnas HAM sudah dilakukan oleh delegasi umat Islam beberapa waktu lalu.

Ustadz Sambo (Ketua Presidium Alumni 212) salah satu perwakilan delegasi menyatakan kriminalisasi ulama ini adalah kasus ecek-ecek yang menistakan ulama, dan meminta surat rekomendasi dari Komnas HAM untuk menghentikan kasus. Selanjutnya surat rekomendasi akan dibawa ke DPR untuk mosi tidak percaya.

Ustadz Sambo juga menyatakan surat rekomendasi dari komnas HAM ini akan dibawa juga ke OKI, Organisasi Konferensi Negara-Negara Islam seDunia.

Delegasi umat Islam menyampaikan rencana Habib Rizieq untuk pulang, namun mengkhawatirkan kalau Habib ditangkap maka akan ada konflik horisontal. 

Maka diharapkan saat Habib Rizieq datang maka yang menyambut adalah Komnas HAM. Delegasi juga menanyakan kalau konsultasi ke OKI apa lagi persyaratan yang diperlukan.

Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang ditangkapnya Ustadz Alfian Tanjung dan 25 Cyber Army Muslim yang ditahan. Bulan Ramadhan adalah bulan perjuangan, rencana pembubaran HTI dinilai oleh delegasi hanyalah politik balas dendam atas kekalahan Ahok. 

Delegasi umat Islam juga menyampaikan harapan ibu Dyko Nugraha ketua FSI, Forum Syuhada Indonesia yang juga ikut ditahan untuk segera di bebaskan. 

Apalagi dikabarkan para tahanan tidak boleh Sholat Jum'at dan lain-lain, sehingga mereka menyimpulkan masa presiden saat ini lebih buruk dari pemimpin-pemimpin sebelumnya dalam penegakan HAM.

Tentang Habib Rizieq Shihab, Ustadz Sambo menegaskan Imam Besar FPI itu bukan penakut, bukan menghindar, kenapa beliau ke luar negeri itu karena diskriminasi dan didzolimi.

Ustadz Sambo pun mempertanyakan kenapa Ahok dikecualikan? Komnas HAM harus panggil presiden, untuk dimintai keterangan atas kriminalisasi ulama ini, karena ada sumpah jabatan sebagai presiden. 

Dr. Eggy Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis) salah satu pengacara Habib Rizieq juga sudah menulis surat ke Kapolri. Intinya jangankan jadi tersangka,  jadi saksi saja Habib Rizieq tidak pantas, demikian ditegaskan Eggy.

Dalam pertemuan itu juga disampaikan  tentang penderitaan yang menimpa keluarga KH. Muhammad Al Khaththath, Sekjen FUI yang dikriminalisasi dengan tuduhan makar sehingga ditahan hingga hari ini di Mako Brimob, Depok.

Ustadzah Hajjah Nurdiati Akma pimpinan FORSAPP sampai menangis saat menguraikan tentang penderitaan keluarga KH. Muhammad Al Khaththath.

Karena itu sudah sangat mendesak surat rekomendasi komnas HAM segera dikeluarkan, untuk meminta pemerintah mengeluarkan semua tokoh dan aktivis Islam yang ditahan.

Menanggapi semua pengaduan itu, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan dengan tegas:

"Kami digaji untuk melayani dan menerima. Tidak ada ceritanya Komnas HAM bosan untuk menerima pengaduan masyarakat."

Natalius Pigai yang juga merupakan Tokoh Katolik ini juga menyatakan Komnas HAM tidak pernah tidak bekerja, justru team bekerja secara full. Komnas HAM tidak tinggal diam. 90 persen dari 20 kasus sudah di mintai keterangan. Tetapi ini tidak mudah, butuh waktu yang tidak sebentar.

Asas inversialitas harus ditegakkan. Aparat penegak hukum pun harus dimintai keterangan oleh Komnas HAM. 

Surat rekomendasi harus kuat, harus minta keterangan dari para pihak. Dan minta pemerintah menutup kegaduhan ini,  sudah diproses Menkopolhukam,  Polri, dan Kepresidenan. Ini juga sudah dilakukan secara pribadi dari Komisioner.

Presiden seandainya menyatakan persetujuan prinsip setuju dengan menutup semua kasus, kita akan bisa bersatu menuju Indonesia Baru 2019.

Komnas HAM telah mengakui UU HAM, maka Komnas HAM pasti melindungi Habib Rizieq dari dugaan pelanggaran HAM berat oleh pemerintah.

Tim Media GMJ
Share:

Blogger templates

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support