GMJ - KUPANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan 4.256 pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimasukkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU daerah tersebut.
"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat itu baru dihimpun di 49 kecamatan dan 153 desa di empat kabupaten dari 22 kabupaten dan kota dan 3.323 desa/kelurahan serta 307 kecamatan yang ada," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Rabu (4/4/2018).
Dari 4.256 pemilih itu, di antaranya terdapat 27 pemilih yang hilang ingatan alias gila. "Ini hasil validasi yang dilakukan panitia pengawas tingkat kabupaten dan kecamatan serta petugas pengawas lapangan terhadap daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU sebelumnya," kata Jemris. Terhadap data tesebut, Jemris mendesak KPU untuk segera menhapus dan memperbaikinya.
Selain yang hilang ingatan alias gila, dalam DPS yang ditetapkan KPU NTT berjumlah 3.079.903 itu, ada juga pemilih yang tidak dikenal berjumlah 507 orang, yang sudah meninggal 557 orang. Tak hanya itu, dari jumlah itu tercatat 10 anggota TNI dan 2 anggota Polri yang masih masuk dalam DPS itu.
Selanjutnya ada pemilih yang terdaftar dalam DPS daerah tertentu, namun yang bersangkutan bukan warga setempat. Jumlahnya mencapai 95 orang. Hal lainnya, masih terdapat pemilih ganda berjumlah 2.454 orang, pemilih di bawah 27 orang, pemilih pindah domisili 318 orang, pemilih baru 61 orang, dan pemilih yang telah ikut tahapan pencocokan dan penelitian data (coklit) namun belum masuk dalam DPS.
"Semuanya berjumlah198 orang pemilih," ucapnya.
Jemris mengatakan, saat ini sesuai agenda dan tahapan telah berada di masa perbaikan DPS yang sudah dimulai sejak 3 April hingga 7 April 2018. Karena itu, Bawaslu mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat pemilih, namun namanya belum ada dalam DPS, untuk melaporkan diri di posko daftar pemilih di sekertariat panwas kabuoaten dan kota terdekat, sehingga dapat diakomodasi dalam DPS hasil perbaikan (DPSHP) sebelum proses perekapan pada 8 April 2018.
Selain itu, masyarakat bisa menghubungi posko daftar pemilih yang berda di sekretariat panwascam dan atau menghubungi pengawas lapangan di setiap desa/kelurahan.
"Kami lakukan langkah ini agar semua warga yang punya hak pilih bisa terakomodasi di dalam dafatr pemilih tetap nantinya. Hal ini tentu untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun bupati," katanya.
(Baca Juga: Daftar Pemilih Sementara Pilgub NTT Berubah Menjadi 3.079.903)
Dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT pada 27 Juni 2018, ada empat pasangan calon yang berkompetisi. Keempat pasangan itu adalah Esthon Foenay-Chris Rotok bernomor urut 1 yang diusung Partai Gerindra, PAN dan Partai Perindo; pasangan urut 2, Marianus Sae-Emiliana Nomleni yang diusung PDIP dan PKB; Benny K Harman-Beni Litelnoni diusung Demokrat, PKPI dan PKS dengan nomor urut 3; serta nomor urut 4 Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai NasDem, Golkar, dan Partai Hanura.
Selain pilgub, di NTT juga diadakan pilkada di 10 kabupaten. Pilkada itu dilakukan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kupang, Rote Ndao, Sumba Barat Daya (SBD), Sumba Tengah, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Kabupaten Alor.
Sumber Berita :