Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta kepada KPU Jatim untuk memperbaiki kembali Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilgub Jatim 2018. Pasalnya Bawaslu Jatim menemukan adanya kurang validnya data daftar pemilih tetap (DPT). Masih terdapat data pemilih ganda.
Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaif dikonfirmasi di kantornya, Jumat (25/5) mengatakan, saat ini Bawaslu melihat bahwa masih ada yang belum memenuhi syarat di sejumlah daerah. Dari data yang dipaparkan, ada dua temuan, yaitu dugaan data ganda serta pemilih masuk kategori anomali. Dan keduanya masih dalam proses verifikasi faktual. Pasalnya, data tersebut masih merupakan temuan sementara.
“Ada indikasi data ganda. Yang membuat data itu disinyalir ganda yakni nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah calon pemilih yang sama. Ada juga temuan NIK-nya ternyata identik atau sama dengan pemilih lainnya,” ujar Aang.
Panitia pengawas (panwas) di kabupaten/kota juga menemukan ketidaksamaan data di NIK. Seperti data pemilih tanggal lahir berbeda dengan yang di NIK. Ada pula data pemilih yang kode daerah tak sama.
Hanya saja, Bawaslu Jatim belum mau membeberkan daerah mana saja temuan tersebut. Sebab, masih dipastikan dulu kebenarannya. “Rekan-rekan panwaslu tengah melakukan fase faktualisasi,” jelasnya.
Sementara itu, KPU Jatim memang mengakui meski sudah ditetapkan DPT sejumlah 30.155.179 orang. Namun, terus bergerak. Potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih bisa saja terjadi. Potensinya sangat terbuka. Sebab, basis DPT terus bergerak secara dinamis. Komisioner KPU Jatim Choirul Anam sendiri saat ini belum menerima dugaan adanya data ganda.
“Data kependudukan terus begerak setiap hari. Ada yang meninggal, mutasi keluar dan masuk, dan sejumlah faktor lain. Maka dari itu, kami memberi kesempatan pada semua pihak untuk memantaunya. Kami siap menerima masukan,” katanya
Mantan komisioner KPU Surabaya menambahkan, saat ini sudah ada tiga lembaga pemantauan Pilgub Jatim 2018 yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Jatim. yaitu Indonesian Voter Initiative Democracy (IVID), Gerakan Mahasiswa (Gema) Kosgoro Jawa Timur dan Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dari tiga pemantau tersebut, sebanyak dua pemantau yakni IVID dan Gema Kasgoro yang sudah mengantongi akreditasi dari KPU Provinsi Jawa.
Sedangkan satu lembaga pemantau yakni KIPP Jawa Timur, masih menjalani proses akreditasi. “Untuk pemantau yang sudah memenuhi syarat, nanti akan mendapatkan akreditasi yang bisa digunakan untuk beraktifitas memantau,” tuturnya.
Masih menurut Anam, untuk pendaftaran pemantau Pilgub Jatim sendiri akan berlangsung sampai satu bulan sebelum pelaksanaan hari pencoblosan. Itu artinya, masih ada waktu bagi para pemantau lain untuk mendaftarkan diri dan berpartisipasi dalam pemantauan Pilgub Jawa Timur yang digelar Rabu 27 Juni mendatang. (pca)
Sumber Berita
KOMINFO JATIM
KOMINFO JATIM