Rabu, 05 September 2018

DPR MINTA KPU BERSIHKAN PEMILIH GANDA DI BALI

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan persoalan nama ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2018. Permintaan menyusul ditemukannya ribuan pemilih ganda di sejumlah daerah yang menggelar pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Mendorong KPU segera melakukan coklit atau pencocokan dan penelitian data kembali di seluruh daerah yang akan mengikuti Pilkada 2018,” kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/4).

Berdasarkan data yang diperolehnya, menurut Bamsoet terdapat pemilih ganda dalam DPS di sejumlah daerah. Antara lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (5.373 nama), Bali (2.796 nama) dan Jawa Timur (300 nama).

Baca juga:  Deklarasi KBS-Ace dan Aman Libatkan Puluhan Ribu Seniman
Untuk itu, ia menegaskan KPU harus segera memperbaiki DPS yang memuat nama pemilih ganda. Legislator Golkar itu juga meminta KPU membersihkan DPS Pilkada 2018 dari nama warga yang sudah meninggal dunia, tidak berdomisili sesuai TPS terdaftar, masih berusia di bawah umur, ataupun yang berstatus TNI/Polri.

Selain itu, pemerintah daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT) diminta bersama-sama masyarakat bertindak proaktif dalam melakukan pengecekan DPS, sekaligus melaporkan apabila menemukan permasalahan. “Ini penting guna menghindari kecurangan dalam pilkada sekaligus mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

Sumber Berita :
Share:

KPU Harus Bersihkan Pemilih Ganda

Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus serius terkait dengan persoalan nama ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2018. Sebab, ada ribuan pemilih ganda di sejumlah daerah yang menggelar pilkada tahun ini.

"DPR mendorong KPU segera melakukan coklit atau pencocokan dan penilitian data kembali di seluruh daerah yang akan mengikuti Pilkada 2018," kata  Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 6/4).

Pemilih ganda dalam DPS ditemukan di sejumlah daerah. Antara lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 5.373 nama, Bali 2.796 dan Jawa Timur 300 nama.

Bambang menegaskan, KPU harus segera memperbaiki DPS yang memuat nama pemilih ganda. Legislator Golkar itu juga meminta KPU membersihkan DPS Pilkada 2018 dari nama warga yang sudah meninggal dunia, tidak berdomisili sesuai TPS terdaftar, masih berusia di bawah umur, ataupun yang berstatus TNI/Polri.

Selain itu, Bamsoet juga meminta seluruh pemerintah daerah hingga tingkat rukun tetangga (RT) untuk bersama-sama masyarakat bertindak proaktif dalam melakukan pengecekan DPS, sekaligus melaporkan apabila menemukan permasalahan.

"Ini penting guna menghindari kecurangan dalam pilkada sekaligus mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil," demikian Bambang.[jar] 

Sumber Berita :
Share:

Potensi Kecurangan di Pemilu 2019 untuk Pemilih Luar Negeri

Oleh: Lalu Rahadian - 12 Juli 2018

Pemilih luar negeri berpotensi memilih dua kali dalam Pemilu 2019. Ada pula kritikan soal metode pemilihan menggunakan kotak suara keliling (KSK).
tirto.id - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2019 tinggal hitungan bulan. Sayangnya, berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) masih ada potensi masalah, khususnya untuk pemilih di luar negeri yang dapat menggunakan suaranya lebih dari sekali. 

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan WNI di luar negeri bisa menggunakan haknya lebih dari sekali bila data pemilih di dalam dan luar negeri tidak sinkron. Hal ini disebabkan jarak waktu pemungutan suara di luar dan dalam negeri cukup panjang, yaitu: 8-14 April 2019 untuk pemungutan luar negeri, sementara pemungutan suara dalam negeri adalah 17 April 2019. 

Pemakaian hak pilih lebih dari sekali bisa dilakukan bila WNI terkait memilih di luar negeri, kemudian yang bersangkutan pulang ke Indonesia sebelum 17 April 2019. Jika nama WNI terkait juga tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri, maka ia bisa memilih lagi sesampainya di tanah air. 

“Potensi ini ada, meskipun bisa dicegah dengan konsolidasi data pemilih luar negeri dan dalam negeri secara baik. Tugas KPU adalah memastikan bahwa data pemilih di luar dan dalam negeri terkonsolidasi satu sama lain, sehingga tidak ada duplikasi data antara pemilih luar dan dalam negeri,” kata Titi kepada Tirto, Kamis (12/7/2018). 

Pada tiap pemilu, KPU RI selalu menyediakan daftar pemilih dalam dan luar negeri. Pendataan pemilih di dalam dan luar negeri dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pemilih di luar negeri, KPU pertama-tama akan meminta data WNI di luar negeri kepada Kemenlu. Data dari Kemenlu harus disediakan maksimal 16 bulan sebelum pemungutan suara. 

Data itu kemudian akan disinkronkan KPU dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. Setelah itu, terbentuklah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN). 

Berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Pemilu, DP4LN harus memuat sejumlah informasi diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor paspor, nama lengkap, hingga status perkawinan dan alamat WNI terkait. 

DP4LN nantinya akan diperbarui oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) hingga terbentuk Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) dan DPTLN. Pembaruan informasi dilakukan dengan cara mendatangi, menghubungi melalui telepon, mengirim surat, email, atau mengumpulkan pemilih di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di suatu negara. 

Penghapusan dan penambahan WNI di dalam DPSLN atau DPTLN bisa dilakukan hingga hari pemungutan suara tiba. “Mengingat pendataan pemilih di luar negeri mendasarkan pada penggunaan paspor, sedangkan di dalam negeri berdasarkan NIK KTP elektronik, jangan sampai ada pemilih ganda yang terdaftar,” kata Titi mengingatkan.

Menurut Titi, selain potensi pemilih menggunakan haknya lebih dari sekali, muncul juga kemungkinan banyaknya WNI yang tak terdata dalam DPTLN. Titi berkata, WNI bisa tidak terdata sebagai pemilih jika keberadaannya tidak teridentifikasi Kemenlu. Potensi hilangnya hak pilih terutama bisa terjadi pada para pekerja migran asal Indonesia yang dokumennya tidak lengkap. 

"Juga karena daya jangkau pendaftaran yang belum bisa mencapai seluruh WNI di luar negeri, karena sebaran lokasi dan data tidak terkonsolidasi," ujar Titi. 

Selain itu, kata Titi, masalah bisa juga muncul dari metode pemilihan menggunakan kotak suara keliling (KSK). Perludem menganggap pemilihan lewat kotak suara keliling rentan kecurangan karena minim pengawasan. 

Potensi masalah saat pemilu di luar negeri juga diakui keberadaannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Lembaga pengawas mencatat beberapa potensi pelanggaran yang muncul karena banyaknya warga yang belum merekam data e-KTP. 

"Kalau pengawasan, atau e-KTP-nya, maksimal dipakai tidak akan [pemilih di luar negeri memilih lebih dari sekali], pasti kedeteksi. Kami sudah sepakat ada 3 jenis identitas yang dipakai pemilih di luar negeri [untuk menggunakan suara]. Kalau dia tidak punya e-KTP, maka bisa pakai paspor atau surat keterangan pengganti paspor,” kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Infografik CI Pemilu Untuk WNI di Luar Negeri

Cara KPU dan Bawaslu Mencegah Kecurangan
Namun demikian, Afif optimistis peluang terjadinya kecurangan di luar negeri bisa ditekan pada pemilu 2019. Keyakinan itu muncul karena saat ini pendaftaran pemilih dilakukan berbasis data e-KTP yang bisa disinkronkan dengan banyak dokumen, salah satunya paspor. 

Meski menganggap potensi terjadinya kecurangan menipis, Bawaslu RI tetap waspada menghadapi kemungkinan pelanggaran saat pemilu berlangsung. Afif berkata, potensi masalah salah satunya bisa muncul dari WNI di luar negeri yang dokumen kependudukannya ditahan majikannya. 

"Mereka potensial tidak memegang identitas penduduk karena biasanya dipegang majikan. Termasuk [potensi masalah] di daerah yang banyak pekerja seperti Malaysia dan Arab," kata Afif. 

Komisioner KPU RI Ilham Saputra berkata, data pemilih di luar dan dalam negeri akan dikompilasi oleh lembaganya. Menurutnya, sistem pengecekan data pemilih yang dimiliki KPU RI saat ini dapat menjaga akurasi data pemilih di dalam dan luar negeri. 

Menurut Ilham, sistem KPU RI dapat melihat di mana seseorang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019. Jika ada data pemilih yang ganda, KPU akan mencoret salah satunya setelah melakukan konfirmasi kepada orang terkait. 

"Mesti dicoret salah satunya. Artinya dia [pemilih] ini mau terdaftar di mana, bisa kami konfirmasi apakah mau di luar negeri atau di mana. Karena buat para pemilih di luar negeri, pengalaman saya lakukan bimbingan teknis kemarin, pemilih kita nomaden terutama yang pelaut," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. 

Berdasarkan penelusuran tim riset Tirto, pada pemilu legislatif dan presiden 2014, sekitar 2.038.711 orang terdaftar di DPT luar negeri. Jumlah TPS di luar negeri saat itu mencapai 498. Pada Pemilu Presiden 2014, perolehan suara berasal dari 130 PPLN yang tersebar di 96 negara. Jumlah surat suara sah dari luar negeri saat itu mencapai 677.857. 

Untuk pemilu 2019, hingga kini ada 1.281.597 WNI yang tercatat dalam DPSLN. Jumlah itu mencakup 666.160 laki-laki dan 615.437 perempuan dengan jumlah TPS 338. 

Sejumlah masalah saat Pemilu 2014 dilakukan di luar negeri diantaranya adalah keterlambatan pengiriman surat suara karena Piala Dunia di Brasil, terlambatnya pencairan dana dan honor PPLN, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di luar negeri (hanya mencapai 30 persen), terhambatnya pemutakhiran data pemilih karena banyaknya jumlah WNI, serta penggunaan KSK atau dropbox yang masih kontroversial.



Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz

Sumber Berita :
Share:

KPU Akui Data Pemilih Ganda, Tapi Tak Sampai 25 Juta

KPU Akui Data Pemilih Ganda, Tapi Tak Sampai 25 JutaKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
pa212.net - Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengakui ada kemungkinan data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun menurutnya, jumlahnya tidak sampai 25 juta data pemilih ganda.

Hal tersebut menanggapi koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang mengklaim telah menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda.

"Kalau kemudian sampai ganda 25 juta, Insya Allah tidak," ujar Viryan di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).


Lihat juga: Koalisi Prabowo-Sandi Temukan 25 Juta Data Pemilih Ganda

Viryan mengatakan angka yang diperoleh kubu Prabowo itu berdasarkan DPS yang diberikan KPU kepada partai politik dalam bentuk soft file sekitar pertengahan Juli 2018. Dalam dokumen itu tercantum data setiap warga, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun dari 16 digit pada NIK, empat digit terakhir tidak disebutkan atau diganti tanda bintang. Penghapusan empat angka terkahir pada NIK ini permintaan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) karena terkait dengan privasi warga negara.

Kemudian, menurut Viryan, kubu Prabowo menganalisis data tersebut.

"Dengan 4 angka di belakang hilang, maka sejumlah NIK itu memang sama," kata Viryan.

KPU Akui Data Pemilih Ganda, Tapi Tak Sampai 25 JutaKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Viryan mengatakan setiap angka di belakang NIK itu sangat penting karena menjadi identitas spesifik seorang warga, dan sedianya angka tersebut memang tidak sama. Berbeda dengan angka yang ada di barisan depan di mana bisa beberapa orang memiliki angka yang sama.

"Perwakilan dari PKS sudah menyampaikan namun informasinya demikian. Analisisnya berdasarkan NIK tapi NIK-nya tidak 16 digit melainkan 12 digit. Tentu akan berbeda. Data kan itu penting. Satu angka saja berbeda, maka hasilnya akan berbeda." kata Viryan.

Viryan menyampaikan pihaknya sudah memberikan DPS kepada para pihak peserta pemilu pada Juli lalu. Dengan demikian, tidak ada lagi data terkait DPS yang akan diberikan kepada partai politik.

Lihat juga: PDIP Tuduh 25 Juta Data Pemilih Ganda Warisan Pemilu 2009

Sementara itu, kata Viryan, KPU akan menggelar rapat pleno terkait DPT tingkat nasional pada Rabu (5/9).

Hingga saat ini, Viryan mengatakan pemutakhiran data terus dilakukan. Berdasarkan datanya jumlah DPS 12 Juli 2018 terdapat 185.098.281 pemilih. Sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan siang ini sebanyak 185.732.093 pemilih. Sementara, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 805 ribu.

Sebelumnya, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengklaim koalisi partai pendukung Prabowo-Sandiaga menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda dalam DPS yang dibuat KPU.

Jumlah data pemilih ganda tersebut ditemukan dalam DPS yang berjumlah 137 juta.

"Dari 137 jutaan pemilih dalam DPS terdapat 25.410.615 pemilih ganda di beberapa daerah. Bahkan di beberapa tempat ditemukan sampai 11 kali digandakan," kata Mustafa saat konferensi pers di kawasan SCBD, Jakarta, Senin malam (3/9).

Sementara itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta KPU agar memberikan data DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT pada Rabu (5/9).

"Kami akan melakukan penyisiran," ucap Muzani.

Sumber Berita :
Share:

Panwas Temukan 11.151 Data Ganda

pa212.net - SANGATTA – Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Panwaslu Kutim menemukan 11.151 data ganda di dalam daftar sementara. Besarnya jumlah data ganda berpotensi dimanfaatkan untuk kecurangan dalam Pilkada.
Koordinator Divis Pencegahan dan hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kutai Timur mengatakan, data ganda tersebut tersebar di seluruh kecamatan.

Data ganda paling banyak ditemukan di Sangatta Utara, yakni mencapai 5.411. Selain itu, Pojka juga menemukan nama ganda yang berbeda tempat atau tanggal lahir, namun memiliki Nomor Kartu Keluarga (NKK) sama. Data yang sangat janggal ini jumlahnya mencapai 1.143 yang tersebar di 6 kecamatan.

“Logikanya tidak mungkin ada nama yang sama dalam satu keluarga,” kata pria yang juga memimpin Pokja Pemutakhiran Data ini.

Tak sampai di situ, juga ditemukan data tidak valid atau tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data. Jumlahnya mencapai 10.130 yang tersebar di 17 kecamatan. Hanya Busang yang bersih dari data tak valid.

Selain itu juga ditemukan selisih data A.B-KWK (Data Pemilih) dari hasil coklit oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). Hasil ini kemudian direkap di PPS (Panitia Pemungutan Suara), lalu selanjutnya akan ditetapkan melalui pleno di tingkat PPS dengan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang dikeluarkan KPU. Jumlah data selisih yang ditemukan mencapai 19.071 yang tersebar di 15 kecamatan.

“Kemudian temuan lain, di Desa Sekoi Makmur Long Masengat ditemukan data yang sama persis antara TPS 1 dan TPS 2 dari nomor urut 1 sampai 360. Sementara di Sangatta Utara juga ditemukan di TPS 80 ada sekitar 30 Nomor Induk Kartu (NIK) KTP yang persis sama, dimana nama, NKK, tempat tanggal lahir dan lainnya berbeda,” ungkapnya.
Atas temuan itu, Panwas telah membuat rekomendasi ke KPU untuk menghapus data ganda. Sekaligus merekomendasikan melakukan perbaikan terhadap data yang dinilai keliru. Selain itu Panwas juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk meminta penjelasan atas banyaknya kesalahan di dalam daftar pemilih.

“Kami juga lagi menyelidiki apakah ini mengandung unsur pidana karena sudah menghilangkan hak pilih orang lain, seperti yang terjadi di TPS 1 Sekoi Makmur dan kemungkinan adanya upaya penggelembungan suara dengan data ganda tersebut,” sambungnya.

Dia juga mengatakan data ganda berpotensi untuk diperjualbelikan. Di sisi lain dapat menyebabkan tingkat partisipasi pemilih berkurang. Jika ditelisik lebih jauh, besarnya data ganda diduga karena kelemahan di sistem sidalih. Sebab sistem ini hanya bisa membaca data ganda apabila informasi pemilih sama persis.

“Sementara jika berbeda sedikit dianggapnya orang berbeda. Mungkin juga ada yang memanfaatkan kelemahan sistem tersebut untuk menambah pemilih. Hal ini juga kita akan minta klarifikasi ke KPU,” ujarnya. (hd)

Sumber Berita :
Share:

Panwaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Ganda di Brebes

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, masih terus meneliti data pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU setempat 18 April lalu. Penelitian ini menyusul adanya jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 1.453.170 pemilih, lebih rendah dari daftar pemilih sementara yang mencapai 1.464.382.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (29/4/2018), hingga saat ini, Panwaslu sudah menemukan sejumlah persoalan terkait jumlah DPT. Ada 5.385 data berpotensi bermasalah dan 2.092 pemilih ganda untuk pemilihan gubernur. Selain itu, ada 207 NKK yang tak lazim.

Pasalnya, dalam satu nomer kartu keluarga terdapat ratusan anggota keluarga serta belasan warga yang sudah meninggal masih tercantum dalam DPT Panwaslu akan berkoordinasi dengan KPUD untuk menyelesaikan persoalan data pemilih.

"Kita akan membuat langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Agar pada saat pemungutan suara tidak ada masalah yang terjadi," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes Wakro.

Panwaslu berharap persoalan data pemilih tetap bisa selesai sebelum pemilihan gubernur 27 Juni mendatang, agar tidak ada persoalan di lapangan.

Sumber Berita :
Liputan6
Share:

POLITIK KPUD Konkep Temukan Pemilih Ganda

pa212.net - KENDARI - Pemutakhiran data pemilih Konawe Kepulauan (Konkep) telah masuk tahap perbaikan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Dari hasil pencermatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konkep mengidentifikasi adanya pemilih ganda. Ketua KPUD Konkep, Iskandar mengaku masih terus membenahi data pemilih. Setelah diumumkan selama sepekan, KPU kembali mengkaji tanggapan masyarakat sebelum dimasukan dalam DPSHP akhir. Pihaknya ingin memastikan data pemilih pada Pemilu 2019 benar-benar valid. Dengan begitu, potensi terjadinya kecurangan pada pesta demokrasi lima tahunan ini bisa diminimalisir.

“Selain mengakomodir pemilih tambahan, KPU juga melakukan pencoretan terhadap wajib pilih yang tidak memenuhi syarat baik karena meninggal atau pindah alamat. Selain itu, kami juga menemukan adanya temuan pemilih ganda,” beber Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/8).

Dari hasil identifikasi, KPU menemukan 23 pemilih ganda. Mereka tersebar di tiga kecamatan di Pulau Wawonii. Di Kecamatan Wawonii Timur Laut dan Wawonii Utara, masing-masing sebanyak 6 pemilih sementara 11 pemilih lainnya di Kecamatan Wawonii Barat. Temuan data ganda ini lanjutnya, setelah KPU menyandingkan data manual dengan sistem informasi data pemilih (Sidalih). “Kami telah menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) turun ke lapangan melakukan klarifikasi terkait data ganda tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan adanya warga yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) lebih dari satu,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan validasi data, pihaknya turut menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Dalam waktu dekat, KPUD dan Disdukcapil akan melakukan pertemuan untuk melakukan pencocokan data. “Alhamdulillah, respon Disdukcapil melakukan identifikasi pemilih ganda cukup baik. Jadi kami optimis, upaya KPU ini bisa mengantisipasi warga yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” ujar mantan Guru SMAN 1 Wawonii itu. (b/san)

Sumber Berita
Share:

Blogger templates

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support